Imam Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu daud meriwayatkan dari Abu
Ayub Al-anshari bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa berpuasa dibulan
ramadhan dan dilanjutkan dengan enam hari dibulan syawal, seakan-akan dia
berpuasa sepanjang tahun (HR.Muslim)
Menurut Ahmad, Puasa 6 Hari Syawal boleh dilakukan secara
berturut-turut dan juga boleh dilakukan dengan tidak berturut-turut; tidak ada
keutamaan baik melakukannya secara berturut-turut maupun tidak. Sedangkan
menurut mazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i diutamakan melakukan puasa bulan syawal
secara berturut-turut, yaitu dimulai setelah hari raya.