Baru kemarin dengar ada polemik tentang fatwa infotainmen haram dari -entahlah-, dan saya langsung tanya ke teman di sebelah, "infotainmen itu apaan sih?" jawaban spontannya adalah saya diketawain, tapi akhirnya dijawab juga kalo infotainmen itu kayak "cek & **cek" dan "*ilet", oic... Hari ini baca detik kalo seorang tokoh partai politik PA* merasa difitnah oleh pengacara karena penayangan infotainmen/sinetron gust* vs ni* yang katanya bermasalah. Tokoh tsb berniat untuk menuntut sang pengacara karena menyebarkan fitnah.
Bener2 buang energi namanya ngurusin yg kayak gini, terus terang dari dulu saya udah anti acara televisi model tsb (yg belakangan sy ketahui disebut infotainmen) karena inti dari acara tsb sepertinya dekat sekali dengan fitnah, dan fitnah lebih kejam dari pembunuhan kata hadist. Sekarang terbukti bahwa sesuatu yg dimulai dari fitnah akan menghasilkan fitnah-fitnah lainnya, naudzubillah. Oleh karena itu saya mendukung fatwa bahwa infotainmen itu haram, bahkan lebih haram dari babi bunting (babi yg mengandung babi). Alasannya jelas, fitnah tidak boleh didekati, dan fitnah hukumnya haram. Alhamdulillah, bertahun-tahun saya terhindar dari yg namanya infotainmen sampai2 baru kemarin saya tahu apa itu infotainmen. Prinsip saya, kalo gak bisa menghindari dosa ya jangan bikin dosa banyak-banyak laaaa...