Tadi pagi saya sempatkan ke Samsat Jakut-Jaktim di daerah Kebon Nanas Jakarta Timur untuk membayar pajak mobil.
Berkas yang harus dibawa:
1. BPKB asli dan fotokopi 1
2. STNK asli dan fotokopi 1
3. Lembar Pajak Kendaraan asli dan fotokopi 1
4. KTP asli dan fotokopi 1
Kalo yang BPKB-nya disimpan pihak Leasing harus minta surat keterangan dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak Leasing.
Sampai di Samsat, datangi bagian informasi untuk minta formulir (gratis), kadang ada tambahan biaya sumbangan PMI atau dll tapi paling cuma seribu. Kalo lupa fotokopi bisa ke bagian belakang ruangan, ada yang buka fotokopi di sana, tapi lebih mahal, sekitar 200 per-fotokopi-an.
Isi formulir lalu bawa formulir dan semua berkas ke loket pendaftaran. Loket pendaftaran dipisah antara kendaraan roda 2 dan roda 4 (roda 3 ikut ke roda 4). Nanti dipanggil di loket notifikasi untuk menerima blanko pembayaran pajak dan ktp asli. Langsung bayar di loket pembayaran (dipisah juga antara motor & mobil), nanti dikembalikan blanko pembayaran pajaknya yang sudah di stempel. Blanko pembayaran dikasih 2, putih dan biru. Putih untuk kita, biru untuk mengambil STNK. Lalu tunggu sampai dipanggil lagi di loket Penerimaan STNK (di sini nunggunya agak lebih lama). Kalau dipanggil, kasih blanko warna biru untuk ditukar dengan STNK & Bukti Pajak Kendaraannya. Selesai. Kalo mau boleh pulang :)
Waktu yang dibutuhkan kira-kira 40 menit. Sepertinya hari Senin lebih ramai dibanding hari lain. Gampang kok, semua tempat ada petunjuknya, informasi dimana-mana dan banyak petugas yang bisa ditanya. Gak perlu pake calo, rugi!
Semoga bermanfaat